GORONTALO – Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) terbaru Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail, menunjukkan pergeseran profil aset yang signifikan ke arah likuiditas tinggi. Sepanjang tahun 2025, kekayaan beliau tercatat tumbuh sebesar Rp1,63 miliar yang seluruhnya bersumber dari akumulasi kas dan setara kas.
Berdasarkan data yang dilaporkan pada 4 Maret 2026, saldo kas Gusnar Ismail per akhir Desember 2025 tercatat sebesar Rp1.640.575.813. Angka ini menunjukkan lonjakan tajam dibandingkan posisi kas pada laporan periode 2024 yang hanya sebesar Rp7.922.697.
Data LHKPN mengonfirmasi bahwa pertumbuhan kekayaan ini murni berasal dari simpanan dana tunai. Hal ini terlihat dari nilai aset tidak bergerak berupa tanah dan bangunan yang tetap statis di angka Rp4.143.551.250, tanpa ada laporan penambahan unit properti baru selama setahun terakhir.
Dalam rinciannya, Gusnar tetap menguasai 11 bidang tanah dan bangunan yang tersebar di wilayah Gorontalo dan Jakarta Selatan. Stagnansi nilai pada sektor properti ini menegaskan bahwa tidak ada pengalihan dana kas ke bentuk investasi aset tetap sepanjang periode pelaporan tersebut.
Sektor harta bergerak lainnya juga tidak menunjukkan pergerakan, tetap dilaporkan senilai Rp169.000.000. Dengan demikian, komponen kas menjadi satu-satunya instrumen keuangan yang mengalami fluktuasi nilai dalam profil kekayaan mantan Gubernur periode sebelumnya tersebut.
Menariknya, dalam dokumen LHKPN dua tahun terakhir, Gusnar Ismail secara konsisten mengosongkan kolom alat transportasi dan mesin. Beliau secara resmi melaporkan tidak memiliki kendaraan pribadi, baik berupa mobil maupun sepeda motor, atas nama sendiri.
Seluruh total harta kekayaan yang kini mencapai
Rp5,95 miliar tersebut juga tercatat bersih dari beban finansial. Dalam lampiran surat laporan, kolom hutang tertulis nihil, yang berarti kenaikan kas sebesar Rp1,6 miliar tersebut merupakan aset bersih tanpa potongan kewajiban.
Jika dikalkulasi secara akumulatif, total kekayaan Gusnar Ismail meningkat dari Rp4,32 miliar di tahun 2024 menjadi Rp5,95 miliar pada tahun 2025. Perubahan profil ini menjadikan posisi keuangan beliau saat ini jauh lebih likuid dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
Laporan ini merupakan kewajiban tahunan (periodik) yang harus dipenuhi oleh setiap penyelenggara negara sesuai amanat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas jabatan.
KPK telah memverifikasi dokumen tersebut dan menyatakannya lengkap secara administratif. Laporan ini mencerminkan kondisi keuangan terbaru Gusnar Ismail setelah setahun menjalankan mandat sebagai Gubernur Gorontalo terpilih periode 2025-2030.
.jpg)