Pedoman Pemberitaan Media Siber
ALIA NUSANTARA NET
Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Alia Nusantara Net dalam menjalankan fungsinya menaati peraturan sebagai berikut:
1. Ruang Lingkup
Pedoman Pemberitaan Media Siber ini berlaku untuk pengelola, wartawan, dan pengguna jasa media siber Alia Nusantara Net (PT. ALIA AGRO NUSANTARA GROUP).
2. Verifikasi dan Keberimbangan Berita
- Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.
- Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.
- Setiap berita harus mencantumkan waktu pemuatan (tanggal dan jam).
3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)
Alia Nusantara Net berhak mengedit atau menghapus isi buatan pengguna yang mengandung unsur SARA, kebencian, fitnah, pornografi, atau hal yang melanggar hukum positif.
4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab
Ralat, koreksi, dan hak jawab dilakukan merujuk pada Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Ralat dan koreksi dilakukan secepat mungkin dengan memberikan catatan di bagian bawah berita yang diralat.
5. Pencabutan Berita
Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar, kecuali terkait masalah rasisme, pemujaan kekerasan, atau atas rekomendasi Dewan Pers.
Ditetapkan di: Bone Bolango, Gorontalo
Penerbit: PT. ALIA AGRO NUSANTARA GROUP
Penanggung Jawab: Milka Nurfadillah