Memuat Waktu... PT. ALIA AGRO NUSANTARA GROUP
Alia Nusantara Net

Cegah Gugatan Keluarga, Kantah Bone Bolango Tegaskan Jual-Beli Tanah Warisan Harus Dapat Persetujuan Mutlak Ahli Waris



BONE BOLANGO
— Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bone Bolango menegaskan bahwa transaksi jual-beli tanah warisan wajib mengantongi persetujuan mutlak dari seluruh ahli waris yang sah. Langkah tegas ini diperlukan untuk mencegah munculnya gugatan hukum dan konflik internal keluarga di kemudian hari.

Aset warisan memiliki karakteristik hukum yang spesifik karena hak kepemilikannya bersifat komunal atau milik bersama seluruh ahli waris, bukan individu. Oleh karena itu, transaksi tidak dapat dilakukan secara sepihak.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bone Bolango, Ilkham Mooduto, mengingatkan masyarakat bahwa mengabaikan salah satu suara ahli waris dalam proses jual-beli dapat berakibat fatal pada keabsahan transaksi tersebut.

“Tanah warisan memiliki konsekuensi hukum yang melibatkan seluruh ahli waris. Karena itu, kami mengimbau masyarakat agar memastikan status kepemilikan sudah jelas, dokumen lengkap, serta memperoleh persetujuan seluruh ahli waris sebelum dilakukan jual-beli. Hal ini penting untuk memberikan kepastian hukum dan mencegah terjadinya sengketa di kemudian hari,” ujar Ilkham.

Secara hukum pertanahan, jika ada salah satu ahli waris yang tidak memberikan persetujuan atau merasa haknya dilangkahi, maka akta jual-beli (AJB) yang diterbitkan terancam cacat hukum. Dampaknya, transaksi tersebut dapat dibatalkan oleh pengadilan jika terjadi gugatan di masa depan.

Untuk itu, Kantah Bone Bolango meminta masyarakat memperkuat kelengkapan administrasi sejak awal. Sebelum bertransaksi, status ahli waris harus dikunci terlebih dahulu melalui Surat Keterangan Waris (SKW) yang valid dan berkekuatan hukum, diiringi dengan penandatanganan persetujuan bersama.

Dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian dan transparansi ini, Kantah Bone Bolango berharap hak-hak keperdataan setiap ahli waris dapat terlindungi secara adil, sekaligus mewujudkan tertib administrasi pertanahan yang bersih dari potensi konflik hukum. (MY)