| Alia Nusantara Net
Alia Nusantara Net
× Selamat Hari Buruh Alia Agro

Polda Kalsel Gagalkan Penyelundupan 43,8 Kg Sabu Jaringan Fredy Pratama

 


BANJARMASIN – Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Polda Kalsel) kembali mencetak keberhasilan besar dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika. Sebanyak 43,8 kilogram (43.831,22 gram) sabu-sabu asal Malaysia berhasil disita dari jaringan antarprovinsi yang terafiliasi dengan gembong narkotika internasional, Fredy Pratama.

Kapolda Kalsel, Irjen Rosyanto Yudha Hermawan, mengungkapkan bahwa puluhan kilogram barang haram tersebut dikemas dalam 44 paket besar. Polisi juga mengamankan dua orang kurir dalam operasi tersebut.

"Sabu-sabu dibawa oleh dua kurir berinisial AG asal Jakarta dan RD asal Lampung," ujar Irjen Rosyanto Yudha Hermawan dalam konferensi pers, Senin (13/4/2026).

Kronologi Penangkapan

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai adanya indikasi penyelundupan narkoba dalam jumlah besar ke wilayah Banjarmasin. Menanggapi informasi tersebut, Direktur Resnarkoba Polda Kalsel, Kombes Baktiar Joko Mujiono, menginstruksikan tim di bawah pimpinan Kasubdit 3 AKBP Ade Harri Sistriawan untuk melakukan penyelidikan intensif.

Hasil pengejaran membuahkan hasil pada Rabu (8/4/2026). Petugas berhasil melacak posisi kedua tersangka di Hotel Wisata, Banjarmasin. Keduanya ditangkap sesaat setelah tiba dengan membawa dua koper besar yang berisi penuh paket narkotika.

Komitmen Pencegahan

Kapolda menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan mengendurkan pengawasan terhadap jaringan narkoba, terutama yang berkaitan dengan sindikat besar. Langkah tegas ini diambil demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya ketergantungan obat terlarang.

"Selain menangkap jaringan pengedar, tentu kita juga harus berupaya melakukan pencegahan, dan ini adalah tanggung jawab bersama," tegas Kapolda.

Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolda Kalsel untuk proses hukum lebih lanjut dan pengembangan guna mengungkap keterlibatan pihak lain dalam jaringan tersebut.