![]() |
| foto: Tribratanews |
Kronologi Penangkapan di Perbatasan
Penindakan terbaru dilakukan oleh tim Subdit I Indag Ditreskrimsus Polda NTT pada Jumat (10/4/2026) sekitar pukul 14.00 Wita. Petugas melakukan penyergapan di wilayah Desa Kabuna, Kecamatan Kakuluk Mesak, Kabupaten Belu, yang merupakan kawasan perbatasan RI-Timor Leste.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan satu unit mobil Toyota Fortuner yang memuat 10 ballpress pakaian bekas. Barang-barang tersebut diduga kuat masuk secara ilegal dari Timor Leste dan dimiliki oleh seorang warga berinisial VBL.
Pengembangan Kasus Sejak Maret
Direktur Reskrimsus Polda NTT, Kombes Pol Hans Rachmatulloh Irawan, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa penangkapan di Belu merupakan hasil pengembangan dari serangkaian penyelidikan yang telah dilakukan sejak awal Maret 2026.
"Ini merupakan rangkaian pengembangan dari laporan polisi sebelumnya. Secara akumulatif, dari beberapa lokasi berbeda, kami telah menyita total 157 ballpress pakaian bekas impor," ujar Kombes Pol Hans dalam keterangannya.
Adapun rincian sitaan dari tiga lokasi berbeda tersebut meliputi:
Kota Kupang: 135 ballpress (penindakan awal).
Kupang Barat: 12 ballpress (pengembangan kedua).
Kabupaten Belu: 10 ballpress (pengembangan terbaru).
Dampak Ekonomi dan Kesehatan
Kombes Pol Hans menegaskan bahwa praktik ballpress ilegal ini sangat merugikan, baik dari sisi regulasi maupun ekonomi nasional.
"Penyelundupan ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak ekosistem industri tekstil dalam negeri. Selain itu, ada risiko kesehatan bagi masyarakat karena kebersihan barang-barang tersebut tidak terjamin," tambahnya.
Apresiasi Kapolda NTT
Secara terpisah, Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol Henry Novika Chandra, S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa Kapolda NTT Irjen Pol Dr. Rudi Darmoko, S.I.K., M.Si., memberikan apresiasi tinggi atas keberhasilan jajaran Ditreskrimsus.
Kapolda menekankan bahwa pengawasan di pintu-pintu perbatasan akan semakin diperketat guna mencegah masuknya komoditas ilegal yang dapat mengganggu stabilitas ekonomi lokal dan keamanan wilayah.
Proses Hukum Berlanjut
Saat ini, penyidik Ditreskrimsus Polda NTT tengah melakukan pendalaman intensif, termasuk pemeriksaan saksi-saksi dan koordinasi dengan instansi terkait untuk melengkapi berkas perkara. Pihak kepolisian juga tidak menutup kemungkinan adanya jaringan penyelundupan lintas negara yang lebih besar di balik praktik ini.
Para pelaku terancam dijerat dengan undang-undang perdagangan dan kepabeanan yang berlaku di Indonesia terkait larangan impor pakaian bekas.
.jpg)