BONE BOLANGO — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bone Bolango resmi menonaktifkan sementara Kepala Desa (Kades) Toto Utara, Ramla Djafar, pada Sabtu (25/7/2026). Langkah tegas ini diambil menyusul munculnya sejumlah dugaan pelanggaran hukum yang dinilai mencederai marwah Toto Utara yang selama ini menyandang status sebagai Desa Anti Korupsi.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Bone Bolango, Mohamad Rizki Pateda, membeberkan bahwa penonaktifan ini tidak hanya dipicu oleh satu persoalan. Pemkab menemukan setidaknya tiga indikasi pelanggaran serius yang harus diusut tuntas.
“Ada tiga persoalan yang menjadi perhatian pemerintah daerah. Mulai dari dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran desa (APBDes) berdasarkan temuan Inspektorat, persoalan administrasi pertanahan yang terindikasi suap, hingga dugaan praktik jual beli tanah,” tegas Rizki.
Menurut Rizki, predikat Desa Anti Korupsi yang disandang Desa Toto Utara justru menjadi alasan utama bagi pemerintah daerah untuk bertindak lebih tegas. Pemkab tidak akan memberikan toleransi terhadap segala bentuk indikasi penyimpangan demi menjaga kepastian hukum, kepentingan masyarakat, dan tata kelola pemerintahan yang akuntabel.
Bupati Bone Bolango juga telah turun tangan dan menginstruksikan agar seluruh dugaan tersebut diproses secara profesional dan transparan. Dalam waktu dekat, Pemkab akan menggelar rapat koordinasi lintas instansi untuk meminta pertanggungjawaban kades dan memastikan proses hukum berjalan.
Di tengah ramainya perbedaan pandangan mengenai kasus ini di media sosial, Pemkab Bone Bolango memastikan bahwa penyelesaian masalah tidak akan didasarkan pada asumsi, melainkan pada pembuktian objektif.
“Pemerintah daerah ingin memastikan seluruh proses berjalan objektif dan berdasarkan alat bukti. Semua pihak diberi ruang menyampaikan klarifikasi, sementara aparat pengawas dan penegak hukum akan bekerja sesuai kewenangannya,” tutup Rizki.
