Kebijakan ini merupakan bentuk akselerasi bersama dalam mendukung program strategis nasional, sekaligus menjadi stimulus untuk mendorong masyarakat agar lebih aktif dan mandiri dalam mengurus legalitas aset tanah mereka.
Strategi dan Langkah Nyata di Lapangan
Untuk memastikan program ini berjalan efektif dan tepat sasaran, fokus upaya diarahkan pada kemudahan akses dan pemangkasan biaya yang selama ini sering menjadi kendala warga.
Beberapa poin utama dalam upaya percepatan ini meliputi:
Stimulus Finansial Program Strategis: Potongan 30% diberikan langsung pada layanan yang menyentuh masyarakat luas, yaitu Sertipikat Umum, Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), dan Program Nasional Agraria (PRONA).
Digitalisasi Pelayanan Publik: Guna mendukung Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD), sistem pembayaran diintegrasikan secara digital melalui BSG Channel, ATM, Mobile/SMS Banking, hingga QRIS agar prosesnya lebih cepat, transparan, dan akuntabel.
Batasan Waktu Terukur: Upaya ini dipacu dengan target berkala, di mana periode pembayaran keringanan ditetapkan berlaku hingga 31 Mei 2026.
Kolaborasi Demi Kepastian Hukum Masyarakat
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bone Bolango, Ilkham Mooduto, menjelaskan bahwa kolaborasi aktif ini merupakan langkah taktis untuk memberikan kemudahan nyata di lapangan dan meningkatkan kesadaran hukum masyarakat.
“Pemberian keringanan BPHTB ini menjadi bentuk dukungan nyata Pemerintah Daerah terhadap percepatan sertifikasi tana
h di Kabupaten Bone Bolango. Kami berharap masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini dengan baik, sehingga kepastian hukum hak atas tanah dapat semakin meningkat,” ujar Ilkham Mooduto.
Melalui kerja keras dan sinergi yang terus dioptimalkan ini, Kantor Pertanahan dan Pemda Bone Bolango optimistis target tertib administrasi pertanahan dapat tercapai, sekaligus meminimalisir potensi sengketa lahan di masa depan melalui kepemilikan sertifikat yang sah. (MY)
