| Alia Nusantara Net
Alia Nusantara Net
× Selamat Hari Buruh Alia Agro

Rekening ‘Berdarah’ Narkoba Senilai Rp10 Miliar Terbongkar, Residivis Tomang Kembali Diciduk Bareskrim

 


JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil mengungkap praktik pencucian uang (Money Laundering) hasil bisnis haram narkoika jaringan internasional. Seorang residivis berinisial Ronny Ika Setiawan (RIS) kembali dijebloskan ke sel tahanan setelah terbukti menjadi penyedia rekening penampung bagi bandar besar asal Aceh, Pak Cik Hendra.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari analisis aliran dana mencurigakan yang mengalir di balik jeruji besi.

Modus Operandi: Kerja Sama Antar Mantan Napi

Hubungan gelap ini bermula saat Ronny menjalani masa pidana kasus narkoba pada tahun 2017 silam. Di dalam sel, ia berkenalan dengan Fajar alias Pajero, seorang narapidana yang kini mendekam di Lapas Tegal, Jawa Tengah.

Setalah menghirup udara bebas, Ronny yang bekerja di sebuah distributor seafood di Tomang, Jakarta Barat, terus dibayangi oleh pengaruh Pajero. Dengan iming-iming uang muka sebesar Rp1.000.000, Ronny diperintahkan untuk membuka rekening bank baru, lengkap dengan fasilitas m-banking dan ponsel khusus.

"Tersangka diminta mengirimkan ponsel dan buku tabungan tersebut ke wilayah Semarang Utara untuk dikendalikan sepenuhnya oleh jaringan ini," jelas Brigjen Pol. Eko kepada awak media.

Putaran Dana Fantastis: Rp10 Miliar dalam 3 Tahun

Hasil audit forensik terhadap rekening koran milik tersangka mengejutkan penyidik. Sejak Desember 2023 hingga Maret 2026, rekening atas nama Ronny tersebut mencatat aktivitas transaksi yang sangat masif.

"Tercatat perputaran dana mencapai kurang lebih Rp10 miliar, dengan total uang masuk dan keluar masing-masing menyentuh angka Rp5 miliar," ungkap Brigjen Pol. Eko.

Penyidik menemukan pola transaksi yang sistematis, yakni:

  • Smurfing: Praktik pemecahan transaksi dalam nominal kecil secara berulang untuk menghindari deteksi sistem perbankan.

  • Layering: Pola dana masuk dan keluar melalui pihak yang sama guna memutus mata rantai asal-usul uang kejahatan.

Sadar Mengambil Risiko Kejahatan

Meski mengaku hanya disuruh, Polri menegaskan bahwa Ronny memenuhi unsur kesengajaan dalam tindak pidana ini. Sebagai seorang residivis, ia dianggap sadar sepenuhnya bahwa meminjamkan identitas perbankan kepada jaringan narkoba adalah tindakan ilegal.

"Yang bersangkutan secara sadar mengambil risiko bahwa rekeningnya akan digunakan untuk menampung hasil kejahatan. Ini adalah bentuk kerja sama nyata dalam ekosistem peredaran gelap narkotika," tegas Brigjen Pol. Eko.

Saat ini, Bareskrim Polri terus mendalami keterkaitan jaringan ini dengan bandar besar lainnya serta memburu aset-aset lain yang diduga hasil dari bisnis narkoba jaringan Aceh-Jawa tersebut.


Editor: Redaksi An News Sumber: Humas Bareskrim Polri