BONE BOLANGO – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bone Bolango, Mohammad Rizki Pateda, memberikan peringatan keras kepada seluruh aparat desa untuk mengedepankan profesionalisme dalam pelayanan publik. Ia menegaskan bahwa pelayanan prima merupakan wujud nyata pemenuhan Hak Asasi Manusia (HAM) dalam tata kelola birokrasi tingkat desa.
Hal tersebut disampaikan pria yang akrab disapa Reza Pateda ini saat memberikan materi dalam kegiatan Penguatan Kapasitas HAM yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementerian HAM Sulawesi Tengah melalui Wilayah Kerja Gorontalo, di Aula Kantor Desa Boludawa, Kecamatan Suwawa, Selasa (17/3/2026).
Dalam paparannya, Reza Pateda menyoroti bahwa sering kali sentimen pribadi menjadi penghambat akses pelayanan di tingkat desa. Ia meminta praktik-praktik diskriminatif seperti itu segera dihentikan karena mencederai hak konstitusional warga negara.
“Pelayanan desa harus berbasis pada pemenuhan hak masyarakat. Jangan sampai ada masyarakat yang tidak terlayani dengan baik hanya karena alasan suka atau tidak suka. Itu bisa menjadi indikator pelanggaran hak dasar dalam mendapatkan pelayanan publik,” tegas Reza di hadapan warga yang antusias mengikuti kegiatan tersebut.
Ia menambahkan bahwa aparatur desa adalah garda terdepan negara yang bersentuhan langsung dengan rakyat. Oleh karena itu, standar pelayanan minimal harus dipenuhi tanpa melihat latar belakang politik, sosial, maupun hubungan kekerabatan.
Selain menyoroti kinerja birokrasi, Kadis PMD juga mengajak masyarakat Desa Boludawa untuk bijak dalam menggunakan hak kebebasan mereka. Ia mengingatkan bahwa setiap hak yang dimiliki individu dibatasi oleh hak orang lain yang juga harus dihormati.
“Kebebasan itu silakan, tapi harus bertanggung jawab dan jangan sampai melanggar hak pribadi orang lain,” tambah Reza mengingatkan pentingnya etika dalam kehidupan bermasyarakat agar tidak terjadi gesekan sosial.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh Koordinator Wilayah Kerja (Korwil) Gorontalo, Sarton Dali, yang mewakili Kepala Kantor Wilayah KemenHAM Sulawesi Tengah, Mangatas Nadeak. Dalam sambutannya, Sarton menekankan bahwa HAM bukanlah sekadar teori hukum yang kaku.
Sarton menjelaskan bahwa HAM adalah anugerah Tuhan yang wajib dijunjung tinggi, baik oleh pemerintah sebagai pemangku kewajiban maupun oleh individu dalam interaksi sehari-hari. Pemahaman HAM harus terus ditingkatkan sebagai sarana edukasi dan dialog yang konstruktif.
Melalui kegiatan ini, diharapkan masyarakat Desa Boludawa mampu menjadi agen perubahan yang menyebarluaskan nilai-nilai HAM mulai dari lingkungan keluarga. Langkah ini dipandang strategis demi terciptanya kedamaian, harmoni sosial, dan supremasi hukum yang dimulai dari tingkat desa.
