ALIA NUSANTARA NET

Foto; Tribratanews


 JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menyatakan bahwa kelanjutan proses hukum kasus dugaan pencemaran nama baik yang menimpa selebgram Nurul Azizah Rosiade alias Zize kini berada di tangan pelapor. Kepolisian masih menunggu keputusan resmi dari pihak Azizah untuk menentukan apakah kasus ini akan terus bergulir atau dihentikan melalui mekanisme keadilan restoratif.

Pihak kepolisian mengonfirmasi bahwa dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan dua orang tersangka. Kedua tersangka tersebut adalah YouTuber Dimas Firdaus yang dikenal dengan akun Resbobb, serta Muhammad Jannah yang menggunakan nama akun Bigmo di berbagai platform media sosial.

Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Pol. Rizki Agung Prakoso, memberikan keterangan resmi mengenai perkembangan kasus ini di Jakarta pada Kamis (9/4/26). Ia menegaskan bahwa komunikasi intensif dengan pihak pelapor masih terus dilakukan guna mendapatkan kepastian langkah hukum selanjutnya.

"Kami masih akan melakukan komunikasi lebih lanjut dengan pihak Azizah. Mohon waktu untuk kepastian jadwal dan hasil komunikasinya," ujar Kombes Pol. Rizki Agung Prakoso saat dikonfirmasi oleh awak media mengenai status terkini laporan istri pesepak bola Pratama Arhan tersebut.

Sebelumnya, sempat tersiar kabar mengenai adanya pertemuan tertutup antara pihak pelapor yang didampingi ayahnya, Andre Rosiade, dengan kedua tersangka. Dalam pertemuan tersebut, Zize dan keluarganya dikabarkan telah menerima permintaan maaf dan memaafkan tindakan yang dilakukan oleh Resbobb maupun Bigmo.

Meski pintu maaf telah terbuka di antara kedua belah pihak secara personal, Kombes Pol. Rizki menekankan bahwa hal tersebut tidak serta merta menghentikan proses hukum yang sedang berjalan. Secara administratif dan legalitas di kepolisian, kasus ini masih tercatat sebagai perkara yang aktif.

"Sementara ini, status kasusnya masih terus berlanjut di tingkat penyidikan. Kami belum menerima pencabutan laporan secara resmi yang menjadi dasar penghentian perkara," ungkapnya menjelaskan prosedur hukum yang berlaku di Bareskrim Polri.

Sejauh ini, penyidik masih berpegang pada fakta hukum bahwa laporan tersebut telah memenuhi unsur pidana sehingga status tersangka telah disematkan kepada kedua YouTuber tersebut. Keputusan Azizah sebagai korban sangat krusial karena kasus pencemaran nama baik merupakan delik aduan.

Adapun pasal yang disangkakan kepada Resbobb dan Bigmo tergolong cukup berat. Keduanya dijerat dengan Pasal 45 ayat 4 dan ayat 6 juncto Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Selain jeratan UU ITE, penyidik juga melapis dakwaan dengan Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik dan/atau Pasal 311 KUHP tentang fitnah. Kombinasi pasal-pasal ini menunjukkan seriusnya dampak konten yang disebarkan oleh para tersangka terhadap reputasi pelapor.

Kasus ini bermula ketika para tersangka mengunggah konten yang diduga memuat narasi bohong dan menyerang kehormatan pribadi Azizah Rosiade di ruang digital. Konten tersebut sempat viral dan menimbulkan kegaduhan di kalangan netizen sebelum akhirnya dilaporkan ke Bareskrim Polri.

Saat ini, publik masih menanti apakah Azizah akan memilih menempuh jalur damai (restorative justice) mengingat statusnya yang sudah memaafkan, atau tetap menginginkan proses persidangan demi memberikan efek jera. Kepolisian berjanji akan segera mengumumkan status terbaru jika sudah ada kesepakatan tertulis dari kedua belah pihak.