ALIA NUSANTARA NET

foto ; Tribratanews

SEMARANG
– Polrestabes Semarang berhasil mengungkap motif utama di balik aksi pembegalan bersenjata tajam yang meresahkan warga di Jalan Halmahera Raya. Aksi kriminal tersebut dipicu oleh keinginan para pelaku untuk mendapatkan uang guna membeli minuman keras (miras) jenis congyang.

Kapolrestabes Semarang, Brigjen Pol. M. Syahduddi, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengamankan dua tersangka dalam kasus ini. Tersangka pertama berinisial RIF alias Dito yang berperan sebagai eksekutor kekerasan, dan tersangka kedua adalah DBS alias Weng yang bertindak sebagai joki sepeda motor.

"Motifnya adalah untuk mengambil barang milik korban untuk membeli minuman keras," tegas Brigjen Pol. Syahduddi dalam konferensi pers di Mapolrestabes Semarang, Rabu (8/4/26).

Insiden ini bermula ketika kedua tersangka melakukan pesta miras sejak dini hari. Berdasarkan keterangan kepolisian, pada pukul 02.00 WIB, keduanya tercatat sudah menghabiskan tiga botol congyang secara bersama-sama.

"Sekitar pukul 05.30 WIB, stok miras mereka habis. Saat itulah timbul niat untuk membeli minuman keras lagi, namun karena tidak memiliki uang, mereka memutuskan untuk membegal," lanjut Syahduddi.

Dalam kondisi di bawah pengaruh alkohol, kedua tersangka berkeliling menggunakan sepeda motor untuk mencari sasaran secara acak. Saat melintas di Jalan Halmahera Raya, mereka melihat korban yang sedang berdiri di pinggir jalan menunggu rekannya untuk berangkat ke gereja.

Tersangka kemudian menghampiri korban dan mengancam menggunakan senjata tajam. Dalam aksi tersebut, para pelaku merampas uang tunai milik korban sebesar Rp100 ribu.

Brigjen Pol. Syahduddi menjelaskan bahwa target utama para tersangka bukanlah kendaraan bermotor, melainkan barang berharga atau uang tunai yang bisa dengan cepat ditukarkan dengan miras. Hal ini didasari oleh kondisi para pelaku yang ingin segera melanjutkan pesta miras mereka.

"Jadi sasarannya acak, yang penting bisa menghasilkan uang instan. Target mereka bukan unit motornya, tapi barang berharga yang ada pada korban," jelasnya.

Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polrestabes Semarang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian juga mengimbau warga untuk tetap waspada saat beraktivitas di jam-jam rawan, terutama di area yang sepi.

Atas perbuatannya, RIF dan DBS terancam dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat akan dampak negatif penyalahgunaan minuman keras yang seringkali menjadi pemicu tindakan kriminalitas di jalanan.