.jpg)
Foto: Tribratanews
JAKARTA – Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) berhasil menunjukkan taringnya dalam menjaga stabilitas nasional dari ancaman narkotika. Dalam kurun waktu tiga bulan terakhir, jajaran Direktorat Reserse Narkoba mencatatkan prestasi besar dengan mengungkap 1.833 kasus peredaran gelap di wilayah hukum ibu kota.
Operasi yang dilakukan secara intensif hingga awal April 2026 ini tidak hanya sekadar penangkapan rutin. Langkah tegas kepolisian berhasil mengamankan aset barang bukti yang jika dikonversikan ke nilai pasar gelap mencapai angka fantastis, yakni sebesar Rp280 miliar.
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ahmad David, dalam konferensi pers pada Rabu (8/4/26), menegaskan bahwa nominal tersebut merupakan kerugian besar bagi jaringan peredaran narkoba. Penyitaan aset senilai ratusan miliar ini menjadi bukti nyata komitmen Polri dalam memutus aliran dana sindikat kejahatan.
"Dari keseluruhan barang bukti yang kita sita, bila dikonversikan dengan nilai jual barang bukti di pasaran gelap, maka Polda dan Polres jajaran Polda Metro Jaya telah menyita Rp280 miliar," ujar Kombes Pol. Ahmad David di hadapan media.
Dalam operasi triwulan ini, polisi berhasil menetapkan 2.485 orang sebagai tersangka. Prestasi ini mencakup penangkapan figur-figur kunci dalam ekosistem narkoba, yang terdiri dari 9 orang produsen utama dan 972 pengedar yang berperan sebagai motor penggerak distribusi di lapangan.
Selain menindak jaringan lokal, Polri juga membuktikan kesigapannya dalam mengawasi pergerakan lintas negara. Terbukti, dari ribuan tersangka yang diringkus, terdapat 14 warga negara asing (WNA) yang turut diamankan dalam upaya penyelundupan barang haram tersebut.
Barang bukti yang berhasil diamankan sangat beragam, mencakup 115,84 kilogram sabu dan 275,92 kilogram ganja. Keberhasilan penyitaan barang bukti dalam jumlah masif ini secara langsung menghambat perputaran uang ilegal yang berpotensi merusak ekonomi dan keamanan nasional.
Tidak hanya narkotika konvensional, polisi juga menyita 26.593 butir ekstasi serta 873.950 butir obat berbahaya. Ketajaman intelijen Polri juga terlihat saat membongkar modus baru berupa 11.000 cartridge vape berisi etomidet yang mulai menyasar pengguna usia muda di tahun 2026.
Meskipun fokus pada penindakan tegas terhadap produsen dan pengedar, Polri tetap menerapkan pendekatan yang terukur bagi para korban. Sebanyak 1.504 orang yang dikategorikan sebagai pengguna diarahkan untuk menjalani proses penyembuhan melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Kombes Pol. Ahmad David menjelaskan bahwa para pengguna tersebut, termasuk tujuh anak di bawah umur, akan diproses melalui jalur keadilan restoratif. “Pengguna kita lakukan penyembuhan dan rehabilitasi melalui restorative justice,” jelasnya untuk mempertegas fungsi Polri sebagai pelindung masyarakat.
Upaya rehabilitasi ini dilakukan di panti-panti resmi agar para korban dapat pulih dan kembali produktif. "Kita lakukan penyembuhan ya, di panti-panti rehab agar bisa sembuh dan kembali menjalankan kehidupan sosialnya di masyarakat," tambahnya pada kesempatan yang sama.
Secara keseluruhan, keberhasilan Polda Metro Jaya dalam menyita barang bukti senilai Rp280 miliar ini merupakan pukulan telak bagi organisasi kriminal. Prestasi ini menegaskan posisi Polri dalam menjaga ketahanan nasional dari ancaman peredaran narkoba yang merusak tatanan sosial dan ekonomi negara.
