.jpg)
Foto : Istimewa (https://tribratanews.polri.go.id)
KENDARI – Praktik kotor yang mencekik leher rakyat kecil di wilayah kepulauan kembali terbongkar. Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Sulawesi Tenggara secara mengejutkan berhasil menggagalkan upaya penyelundupan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis minyak tanah bersubsidi yang rencananya akan dipindahkan secara ilegal di tengah laut.
Aksi sigap personel Ditpolairud ini terjadi di perairan Desa Balobone, Kecamatan Mawasangka, Kabupaten Buton Tengah. Sebuah kapal yang tampak biasa dari kejauhan ternyata menyimpan niat jahat untuk mengalihkan komoditas yang sangat dibutuhkan warga demi meraup keuntungan pribadi yang berlipat ganda.
Modus yang digunakan tergolong klasik namun licin. Para pelaku memanfaatkan celah pengawasan di jalur laut untuk membelokkan muatan yang seharusnya menuju titik distribusi resmi. Saat kapal dihentikan dan digeledah, petugas menemukan sedikitnya 21 drum plastik berisi minyak tanah yang tidak dilengkapi dokumen distribusi yang sah.
Penyidikan awal mengungkap fakta yang sangat memuakkan. Minyak tanah tersebut secara hukum adalah jatah bagi warga di Pulau Talaga. Namun, alih-alih mengantarkan energi untuk kebutuhan dapur warga di sana, para pelaku justru berniat menjualnya ke wilayah Pulau Maginti, Kabupaten Muna Barat.
Keputusan membelokkan haluan kapal ini murni didorong oleh keserakahan. Di Pulau Maginti, para pelaku berencana menjual minyak tanah bersubsidi tersebut dengan harga yang jauh lebih mahal dari ketentuan pemerintah, mengabaikan penderitaan warga di daerah asal yang akan mengalami kelangkaan.
Kanit 2 Sisidik Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Sultra menegaskan bahwa tindakan ini adalah pelanggaran berat terhadap aturan distribusi energi nasional. Penyelewengan BBM bersubsidi bukan hanya soal administrasi, melainkan kejahatan ekonomi yang merampas hak masyarakat kurang mampu.
Keberhasilan penangkapan ini menjadi tamparan keras bagi para spekulan yang menganggap perairan Sultra sebagai jalur bebas hukum. Polisi tidak hanya melihat ini sebagai kasus perdagangan biasa, melainkan upaya sabotase terhadap program subsidi pemerintah yang bertujuan membantu rakyat kecil.
Dua orang tersangka yang diduga kuat menjadi otak di balik pengalihan jalur ini kini telah dijebloskan ke sel tahanan. Mereka tidak hanya kehilangan barang buktinya, tetapi juga harus bersiap menghadapi ancaman pidana penjara yang serius sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan puluhan drum minyak tanah serta kapal yang digunakan sebagai alat angkut. Barang bukti ini menjadi saksi bisu bagaimana distribusi subsidi negara kerap kali bocor di tengah jalan akibat ulah oknum yang tidak bertanggung jawab.
Pihak kepolisian berkomitmen untuk terus mengejar jaringan di balik pengiriman ilegal ini. Investigasi akan terus dikembangkan guna melihat apakah ada keterlibatan pihak lain, mengingat distribusi BBM bersubsidi melibatkan rantai pasokan yang cukup panjang dari pangkalan hingga ke konsumen.
“BBM tersebut tidak disalurkan sesuai peruntukannya, melainkan akan dijual ke wilayah lain dengan harga lebih tinggi untuk mencari keuntungan,” ujar perwakilan Ditpolairud Polda Sultra dengan nada tegas, menutup keterangan resminya kepada media.
Langkah berani Polda Sultra ini diharapkan mampu memberikan efek jera. Kini, masyarakat diimbau untuk turut serta mengawasi distribusi energi di wilayah masing-masing, agar tidak ada lagi "tikus-tikus" laut yang nekat menjarah jatah subsidi demi mempertebal kantong sendiri.
