ALIA NUSANTARA NET

Foto ; Tribratanews

JAKARTA
– Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil membongkar upaya penyelundupan narkotika jenis MDMA dan ketamin lintas negara. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang warga negara asing (WNA) asal Cina yang diduga kuat sebagai penerima paket barang haram tersebut.

Tersangka diketahui beridentitas Wu Yanguan (43). Ia ditangkap oleh tim gabungan di wilayah Denpasar, Bali, saat hendak menerima kiriman paket yang berasal dari Malaysia. Penangkapan ini merupakan hasil kerja sama intensif antara kepolisian dan pihak otoritas pelabuhan udara.

Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, mengonfirmasi keberhasilan pengungkapan kasus ini pada Kamis (9/4/26). Ia menyatakan bahwa modus yang digunakan pelaku tergolong rapi dengan mengamuflasekan narkotika ke dalam kemasan konsumsi publik.

Kasus ini bermula pada Rabu (8/4/26) ketika tim Subdit II Dittipidnarkoba menerima informasi krusial dari pihak Bea Cukai Soekarno-Hatta. Informasi tersebut menyebutkan adanya pengiriman paket mencurigakan dari Malaysia yang ditujukan ke sebuah alamat di Denpasar, Bali.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Polri segera membentuk tim untuk melakukan joint operation bersama Bea Cukai. Petugas kemudian melakukan pengawasan melekat terhadap paket dengan nomor resi 3731843xxxx tersebut melalui jasa pengiriman barang yang digunakan oleh pelaku.

Strategi controlled delivery atau pengantaran di bawah pengawasan dilakukan untuk memancing penerima asli paket tersebut. Hasilnya, Wu Yanguan muncul untuk mengambil kiriman itu dan langsung disergap oleh petugas di lokasi yang telah dipetakan.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan narkotika tersebut disembunyikan di dalam 12 bungkus minuman saset bermerek "TANG". Sekilas, kemasan tersebut tampak seperti bubuk minuman jeruk instan biasa untuk mengelabui pemeriksaan petugas di lapangan.

Setelah dilakukan penimbangan dan pemeriksaan laboratorium, total berat serbuk haram tersebut mencapai 228,6 gram. Barang bukti ini terdiri dari dua jenis narkotika berbeda yang memiliki efek halusinogen dan stimulan yang sangat berbahaya jika beredar.

Brigjen Pol. Eko merinci bahwa dari 12 saset yang disita, 10 di antaranya berisi MDMA atau ekstasi dalam bentuk serbuk dengan berat total 175 gram. Sementara itu, dua saset lainnya teridentifikasi mengandung ketamin dengan berat 53,6 gram.

Modus menyamarkan narkoba ke dalam kemasan minuman saset ini diduga kuat dilakukan untuk mempermudah distribusi di tempat hiburan malam. Polisi kini tengah mendalami apakah barang tersebut rencananya akan dikemas ulang atau langsung dijual dalam bentuk saset.

Hingga saat ini, tim Subdit II Dittipidnarkoba masih berada di lapangan untuk melakukan interogasi mendalam terhadap tersangka. Kepolisian berkomitmen untuk memutus mata rantai jaringan internasional yang melibatkan warga negara asing ini.

Pihak kepolisian juga terus melakukan pengembangan terhadap jaringan yang berada di Malaysia guna mengungkap pengirim utama paket tersebut. Wu Yanguan kini terancam dijerat dengan Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.