ALIA NUSANTARA NET


 JAYAPURA – Satuan Tugas (Satgas) Operasi Damai Cartenz-2026 berhasil mengakhiri pelarian panjang Pulan Wonda alias Kamenak, seorang buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) selama tujuh tahun. Tersangka yang ditangkap di Kabupaten Puncak Jaya ini kini telah tiba di Jayapura untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, Sabtu (4/4/2026).

Tersangka mendarat di Bandara Sentani sekitar pukul 10.25 WIT dengan pengawalan ketat personel Satgas Damai Cartenz. Pemindahan ini dilakukan setelah serangkaian operasi penindakan di wilayah pegunungan Papua. Pihak kepolisian memastikan proses pemindahan berjalan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) dengan tetap menjamin hak-hak tersangka.

Wakasatgas Humas Operasi Damai Cartenz 2026, AKBP Andria, S.I.K., menegaskan bahwa penanganan Pulan Wonda dilakukan secara profesional dan transparan. Sebagai bentuk pemenuhan hak asasi, tersangka diizinkan mendapatkan pendampingan dari pihak keluarga selama proses pemindahan berlangsung.

“Seluruh tahapan dilaksanakan secara terukur. Pengawalan dilakukan ketat, namun kami tetap memenuhi hak-hak tersangka, termasuk adanya pendampingan keluarga agar proses ini berjalan transparan,” ujar AKBP Andria di Jayapura, Sabtu (4/4).

Setibanya di ibu kota Provinsi Papua, Pulan Wonda tidak langsung dibawa ke ruang tahanan, melainkan dirujuk ke Rumah Sakit Bhayangkara TK II Jayapura. Langkah ini diambil untuk memastikan kondisi kesehatan tersangka sebelum menjalani pemeriksaan intensif. Menurut AKBP Andria, pemeriksaan medis adalah standar wajib dalam penegakan hukum guna menjamin keselamatan yang bersangkutan.

Kepala Operasi Damai Cartenz-2026, Irjen Pol. Dr. Faizal Ramadhani, S.Sos, S.I.K., M.H., menyatakan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan dalam menjaga stabilitas keamanan di Tanah Papua. Ia menjamin bahwa setiap rangkaian penindakan, mulai dari penangkapan hingga penyidikan, dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

“Kami memastikan setiap tahapan berjalan transparan. Seluruh proses dilaksanakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku guna memberikan kepastian hukum bagi masyarakat,” tegas Irjen Pol. Faizal Ramadhani.

Sementara itu, Wakaops Damai Cartenz-2026, Kombes Pol. Adarma Sinaga, S.I.K., M.Hum., menambahkan bahwa tim investigasi kini tengah melakukan pendalaman. Penyidik fokus mengidentifikasi peran tersangka dalam jaringan kelompok kriminal bersenjata (KKB) serta mencari kemungkinan keterlibatan pihak lain.

“Penyidikan masih berjalan dan akan terus dikembangkan. Subsatgas Investigasi saat ini tengah melakukan proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap tersangka,” jelas Kombes Pol. Adarma Sinaga.

Pulan Wonda diketahui telah menjadi target operasi sejak tahun 2019 atas keterlibatannya dalam serangkaian aksi gangguan keamanan di wilayah pegunungan. Keberhasilan penangkapan ini dianggap sebagai pencapaian signifikan dalam menekan ruang gerak kelompok bersenjata yang selama ini meresahkan warga sipil dan aparat.

Satgas Damai Cartenz-2026 berkomitmen untuk terus mengedepankan prinsip akuntabilitas dalam setiap tindakan lapangan. AKBP Andria menutup keterangannya dengan menegaskan bahwa proses hukum terhadap Pulan Wonda akan dilakukan secara objektif hingga pelimpahan ke pengadilan.

Penangkapan ini diharapkan menjadi pesan tegas bahwa negara hadir dalam menegakkan hukum di Papua, sekaligus memberikan rasa aman bagi masyarakat dari ancaman tindak kekerasan kelompok bersenjata yang telah berlangsung selama bertahun-tahun.