AN News (Jakarta)– Komisi XII DPR RI mengkritik keras wacana Pemerintah yang ingin menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) satu hari sepekan guna menekan konsumsi BBM. Target efisiensi sebesar 20 persen yang dipatok pemerintah dinilai sebagai angka asumsi yang tidak berpijak pada kondisi riil di lapangan.
Anggota Komisi XII DPR RI, Ateng Sutisna, menegaskan bahwa kebijakan tersebut berisiko meleset dari sasaran karena gagal memprediksi pergeseran perilaku masyarakat. Menurutnya, tanpa pembatasan mobilitas seketat masa pandemi, WFH satu hari justru berpotensi memicu lonjakan perjalanan non-esensial.
"Target efisiensi 20 persen itu perlu dikaji mendalam. WFH satu hari belum tentu menurunkan konsumsi BBM, malah bisa menggeser mobilitas kerja menjadi mobilitas hiburan atau perjalanan luar kota jika diterapkan di akhir pekan," ujar Ateng dalam keterangan tertulisnya, Jumat (27/3/2026).
Ancaman Ekonomi Mikro
Selain meragukan angka penghematan energi, Politisi PKS ini menyoroti dampak domino terhadap sektor ekonomi informal. Ia mengingatkan bahwa pusat-pusat perkantoran adalah ekosistem bagi pedagang kecil dan pengemudi transportasi daring.
"Jangan sampai niat menghemat subsidi justru memukul ekonomi rakyat kecil yang bergantung pada aktivitas harian di kawasan kantor. Biaya operasional pun tidak hilang, hanya pindah ke rumah tangga dalam bentuk tagihan listrik yang membengkak," tambahnya.
Desak Pembatasan Berbasis CC Kendaraan
Alih-alih mengatur jam kerja pegawai, DPR mendesak pemerintah untuk melakukan langkah konkret pada sistem distribusi subsidi yang selama ini dinilai bocor. Ateng menyodorkan dua solusi utama:
Penyaluran Tepat Sasaran: Memperketat kriteria penerima subsidi agar tidak dinikmati kelompok mampu.
Pembatasan Unit: Melarang penggunaan BBM bersubsidi bagi kendaraan dengan kapasitas mesin (CC) besar secara tegas.
"Masalah utamanya bukan pada jumlah konsumsi semata, tetapi pada siapa yang menikmati subsidi. Itu yang harus dibenahi lebih dulu sebelum masuk ke kebijakan WFH," pungkas Ateng.
Hingga berita ini diturunkan, pemerintah belum memberikan rincian teknis mengenai metode penghitungan yang menghasilkan klaim efisiensi 20 persen tersebut.

